BEBERAPA HUKUM NIKAH DALAM ISLAM
Ketika membahas tentang hukum pernikahan, para ulama’ menemukan jika
hukum menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah atau mandub, terkadang bisa
menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam
kondisi tertentu bisa hukumnya bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan
yang haram untuk dilakukan. Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan
situasi seseorang dan permasalahannya. Bagaimana hukumnya dapat berubah-ubah
menjadi seperti itu? dan hukum nikah ada 5 yaitu:
1. Pernikahan yang hukumnya Wajib
Hukum ini berlaku untuk orang
yang telah mampu menikah dan khawatir akan berzina jika tidak melakukan
pernikahan. Karena menghindari sesuatu yang haram hukumnya wajib, jika yang
haram tidak bi sa dihindari kecuali dengan menikah maka nikah hukumnya wajib.(QS.
Hujurat:6
Imam Al-Qurtubi berkata jika para ulama
tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah
orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia
tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah
rezekinya, sebagaimana firman-Nya :”Dan Yang menciptakan semua yang
berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu
tunggangi.(QS.An-Nur : 33)
2.
Pernikahan yang hukumnya Sunnah
Sedangkan yang tidak diwajibkan untuk menikah ialah mereka yang telah
mampu untuk menikah namun tidak merasa takut jatuh terhadap zina. Barangkali
karena memang usianya yang masih muda atau lingkungan yang cukup baik dan
kondusif. Orang yang mempunyai kondisi
seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai dihukumi
wajib. Karena masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke
dalam zina yang diharamkan oleh Allah SWT. Apabila dia menikah, dia akan
mendapatkan keutamaan yang lebih jika dibandingkan dengan dia hanya diam dan
tidak menikahi wanita tersebut. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran
Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
3. Pernikahan Yang hukumnya Haram
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram
untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu
melakukan hubungan seksual. Kecuali apabila dia telah berterus terang
sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya. Selain
dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk
menikah. Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan
yang tidak memenuhi rukun dan syarat. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa
saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk
sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan
Yang hukumnya Makruh
Hukum ini berlaku bagi orang yang tidak mampu untuk menikah karena dapat
mendzalimi isteri atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan
keturunan. Dan apabila ia menikah dapat
menghalangi ibadah-ibadah sunnah yang lebh baik.
5.
Pernikahan Yang hukumnya Mubah
Hukum ini berlaku untuk orang
yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong
keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka
hukum menikah baginya itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk
segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar